Penggunaan gedung sementara itu dilakukan karena gedung PN Jakarta Utara di kawasan Sunter sedang direnovasi.
Menurut Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, sidang perkara Ahok tak akan dipindah lokasinya meski gedung sementara tersebut memiliki kapasitas yang kurang memadai bagi pengunjung sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diperkirakan ruang sidang terbesar di gedung sementara itu Utara mampu menampung hingga 140 pengunjung. Ruang bernama Kusumaatmadja itu akan menjadi lokasi persidangan kasus Ahok mulai Selasa (13/12) mendatang.
PN Jakarta Utara juga disebut telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan jaksa untuk pengamanan sidang perkara Ahok pekan depan. Namun, Hasoloan enggan menjawab berapa jumlah personel keamanan yang akan dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan nanti.
Selain itu, Hasoloan juga menjamin keterbukaan sidang perkara Ahok yang akan dimulai pekan depan. Namun, untuk perizinan siaran bagi media massa, Hasoloan berkata bahwa itu merupakan wewenang dari Ketua Majelis Hakim persidangan nanti.
"Kami tetap berlandaskan pada hukum acara dan Surat Edaran Menteri Kehakiman Tahun 1983 terkait pengaturan tatib persidangan yang dipimpin ketua majelis, baik mengenai pemotretan, rekaman, nanti hakim ketua yang akan mengatur seperti apa penyiaran yang bisa dilakukan," katanya.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, alasan keamanan menjadi salah satu pertimbangan dipindahnya persidangan Ahok itu. Sidang perdana Ahok ini berpotensi menimbulkan kerawanan karena banyaknya massa yang kontra.
Majelis hakim sidang kasus Ahok akan dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto. Ia akan dibantu oleh empat hakim anggota yakni Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana. (sur/asa)