Perpindahan lokasi sidang, kata Suhadi, memerlukan izin Ketua Mahkamah Agung bila melewati perpindahan otoritas atau daerah hukum.
“Misalnya sidang yang rencananya diadakan di PN Jakarta Utara dipindahkan ke Aceh, itu berarti ada perpindahan otoritas atau daerah hukum, maka perlu izin Ketua MA,” kata Suhadi dihubungi CNNINdonesia.com, Kamis (7/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kepengurusan administrasi perkara dan hakim ditentukan oleh otoritas hukum yang baru ditunjuk,” kata Suhadi.
Lihat juga:Hakim Pengadil Ahok Berpengalaman 25 Tahun |
Perpindahan lokasi sidang, kata dia, adalah hal yang biasa, terutama demi alasan keamanan. Menurut dia beberapa kali sidang kasus teroris dipindahkan dengan pertimbangan kepolisian akan mengalami kesulitan dalam menjaga keamanan atau akan berpotensi kerusuhan.
“Perkara teroris yang semula disidang di Aceh dipindahkan ke Jakarta, itu hal yang biasa,” kata Suhadi.
Pertimbangan perubahan lokasi, katanya, bisa berasal dari pimpinan kepolisian, kejaksaan atau pengadilan bersangkutan.
Hingga Rabu sore, kata Suhadi, belum ada permintaan perubahan daerah hukum dalam kasus Ahok.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan kedua lokasi ini disarankan demi alasan keamanan. Sebab, baik Kemayoran atau Cibubur, jauh dari pusat aktivitas masyarakat.
"Kami kasih masukkan dan pertimbangan di Kemayoran dan Cibubur. Sehingga masyarakat tidak terganggu dengan adanya sidang tersebut," kata Rikwanto, Rabu (7/12).