Ilegal yang dimaksud Masinton yaitu jika uang tersebut didapat dari penyelundupan atau korupsi. "Jika bersumber dari usaha-usaha yang ilegal, ya dibekukan semua. Asetnya disita semua," kata Masinton di DPR, Kamis (8/12).
Masinton mengatakan, penelusuran dapat dilakukan bila memang sudah terbukti ada orang yang benar-benar memberikan dana untuk upaya makar. Sampai saat ini kepolisian masih menyelidiki dan belum memberitahukan siapa orang tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP tentang perbuatan makar dan pemufakatan jahat untuk melakukan makar. Rizal dan Jamran juga dijerat Pasal 28 UU ITE
Beberapa pihak menilai pasal tentang perbuatan makar merupakan 'pasal karet'. Masinton enggan menanggapi mengenai penilaian itu. Tetapi ia berpendapat mereka yang ditangkap tidak melakukan makar.
"Tapi saya juga enggak begitu yakin orang-orang yang sekarang diduga melakukan makar. Saya juga enggak percaya (mereka) punya kemampuan untuk melakukan makar," kata Masinton. (rdk)