Dia mengatakan, tiga dari empat unit pesawat M-28 Skytruck yang dibeli dari Polandia pada 2004 silam telah mengalami kecelakaan. Sebanyak dua pesawat di antaranya kecelakaan di Papua pada 2006, sedangkan satu pesawat lainnya jatuh di Kepulauan Riau pada Sabtu pekan lalu.
"Dalam hal ini dilakukan evaluasi apakah Skytruck yang tersisa satu itu akan di-grounded (dihentikan untuk sementara) atau tidak," kata Martinus di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil pengecekan, mekanik menyatakan pesawat M-28 Skytruck P-4201 layak terbang. "Pengecekan standar penerbangan untuk melihat panel-panel. Beberapa mekanik juga ada di situ," ucap Martinus.
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menyatakan, pesawat M-28 Skytruck P-4201 pernah digunakan dalam berbagai operasi kemanusiaan maupun penegakan hukum, seperti saat terjadi tsunami di Aceh pada 2004 dan operasi Sintuwo Maruso di Palu pada 2007.
Pesawat M-28 Skytruck P-4201 juga pernah dipakai dalam operasi kemanusiaan gempa bumi di Padang pada 2009. Selain itu, operasi penanganan illegal fishing di Natuna pada 2009, serta operasi Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) pada 2012.
Tak hanya itu, pesawat M-28 Skytruck P-4201 juga pernah dipakai untuk operasi pertukaran personel (change crew) wilayah timur dari Pondok Cabe, Tangerang, menuju Semarang dan dari Surabaya kembali ke Pondok Cabe.
Menurutnya, pesawat M-28 Skytruck P-4201 tersebut telah menempuh 2.514 jam terbang. (pmg/rel)