Menurut Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta Najib Taufiek, hak pakai itu tidak ada masa berlakunya.
Pemegang hak bisa menggunakannya selama masih membutuhkan. "Itu (lahan) hak pakai selamanya untuk bisa dimanfaatkan dan bisa dijual," kata Najib kepada CNNIndonesia.com, Jumat (9/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada nota dari protokoler Kementerian Luar Negeri, dalam catatan itu, kedubes dapat hibah tahun 1961, kok sekarang mau dijual," katanya.
Dengan begitu Pemprov tidak perlu mengeluarkan uang untuk mendapatkan lahan itu. Namun jika memang harus tetap membayar, harus ada payung hukum yang jelas.
Sementara itu Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Djafar Muchlisin mengatakan, hak pakai lahan tersebut diberikan disertai dengan kewajiban membayar sewa sebesar Rp63.984 per tahun sesuai dengan nilai jual objek pajak saat itu.
Setiap sepuluh tahun, biaya sewa itu akan ditinjau ulang. Namun dalam praktiknya, sewa tidak pernah dibayarkan karena memang tidak pernah ada tagihan yang dilayangkan ke kedutaan.
Rencana pembelian lahan itu dinyatakan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sejak tahun lalu. Ia ingin memanfaatkan lahan itu untuk kantor pusat komunikasi gawat darurat dan taman aspirasi bagi pengunjuk rasa.
"Jadi seluruhnya Rp500 miliar, mereka sepakat menjual pada DKI," kata Ahok ketika itu.
Gedung di atas lahan itu kini tak ditempati lagi sejak Kedubes Inggris pindah ke kawasan Kuningan sejak 25 Juni 2013.