Wacana penambahan kursi pimpinan parlemen itu rencananya direalisasikan melalui revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
"Kami siap-siap saja. Kami lihat argumentasi dulu. Ini kan teman-teman DPR mengajukan, pasti kami baca dulu," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (9/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Yasonna mengaku belum mengetahui detail rencana penambahan kursi pimpinan DPR. Dia menunggu permintaan DPR untuk membahas rencana ini bersama-sama.
Lihat juga:Revisi UU MD3 Tak Bisa Diajukan Satu Partai |
Ketua gugus revisi UU MD3 dari fraksi PDIP Junimart Girsang sebelumnya menyatakan rencana revisi UU MD3 telah didiskusikan lintas fraksi. Dia meyakini sembilan fraksi DPR lainnya akan menyetujui penambahan satu kursi pimpinan untuk PDIP.
Menurut Junimart, realisasi dari wacana tersebut tinggal menunggu waktu untuk disepakati bersama. Namun ia enggan menyebutkan nama yang akan dicalonkan menjadi pimpinan setelah hal ini disetujui.