"Selasa ini, pukul 9.00 WIB, dia akan menjalani sidang perdana permohonan praperadilan," kata kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, melalui pesan singkat, Senin kemarin.
Pada 23 November lalu, Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan itu tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/ 4837/ X/ 2016/ Dit Reskrimsus pada Jumat (7/10) silam. Pelapor bernama Andi Windo.
Kalimat itu adalah "Penistaan terhadap agama?", "Bapak-Ibu [pemilih Muslim]... dibohongi Surat Al Maidah 51"... [dan] "masuk neraka [juga Bapak-Ibu] dibodohi", dan "Keliatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini".
Unggahan Buni itu berkaitan dengan pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu, September silam. Kala itu, Ahok yang berdialog dengan masyarakat lokal menyebut Surat Al Maidah ayat 51.
Adapun, pasal 28 ayat 2 UU ITE yang digunakan kepolisian untuk menjerat Buni melarang setiap orang secara sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Sedangkan, pasal 45 ayat 2 UU mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar terhadap para pelanggar pasal 28 ayat 2.