Untuk sidang hari ini, Dwiarso yang juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tempat dilangsungkannya sidang Ahok, juga mengizinkan siaran langsung dilakukan oleh televisi.
"Sidang ini bersifat terbuka dan boleh live televisi, kecuali nanti terkait dengan pembuktian," kata Dwiarso sesaat sebelum membuka persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, siaran langsung juga berpotensi menimbulkan perang opini di luar persidangan. Padahal perang opini secara terbuka dalam kasus sensitif perlu dihindari.
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul menilai, tak ada persoalan dalam siaran langsung televisi sidang Ahok.
Menurut Chudry, jika sidang tak disiarkan secara langsung justru akan merepotkan masyarakat, apalagi jika mereka ingin menonton secara langsung di lokasi pengadilan.
“Saya kira tidak ada aturan yang melarang sidang disiarkan langsung, apalagi sidang ini terbuka untuk umum,” ujar Chudry, 11 Desember lalu. (rdk)