"Saya percaya Ahok tidak menistakan agama. Dia hidup di keluarga Islami," ujar Yani di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Yani berharap hakim bertindak adil dalam memberi keputusan dan tidak terintervensi oleh sejumlah kelompok masyarakat yang mendesak Ahok dipidana.
Di sisi lain, salah satu orator Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI mendesak Ahok dipidana karena diduga menistakan agama Islam. Ia menyebut sejumlah umat Islam akan terus melancarkan protes jika keputusan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Demi agama, kami rela mati," ujarnya di depan PN Jakarta Utara.
Ia juga menegaskan, tidak ada satupun massa GNPF MUI yang menerima bayaran dalam setiap aksi mendesak Ahok dipidana. Ia menilai, isu bayaran tersebut merupakan bagian dari strategi oknum tertentu membunuh karakter massa GNPF MUI.
"Tidak ada satu pun yang menerima bayaran. Mereka hanya provokator," ucapnya.
Hari ini, Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama Islam di PN Jakut. Ahok disangka melanggar Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan atau Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan dan Penodaan Agama. (asa)