Pernyataan Basuki alias Ahok tersebut merupakan awal dari perkara dugaan penistaan agama yang menjeratnya.
Saat membacakan nota keberatan atas dakwaan jaksa penutut umum, Ahok meminta Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengizinkannya memutar dua video. Namun permohonan itu ditolak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kewenangan majelis hakim dan kami terima. Kalau di tahap eksepsi ditolak, dalam pembuktian pasti diputar," ujarnya di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12).
Lihat juga:Ahok: Saya Diangkat Anak oleh Keluarga Islam |
Selain pidato Ahok di Pulau Pramuka, mereka juga akan mengajukan rekaman presiden kelima Abdurrahman Wahid alias Gus Dur saat berkampanye untuk Ahok di Pilkada Belitung Timur tahun 2007.
"Wajar kalau Ahok minta itu diputar. Ia ingin menceritakan bagaimana pengaruh dan dukungan Gus Dur terhadapnya," ujar Humphrey.
Saksi
Trimoelja berkata, saat ini timnya sedang mempertimbangkan sejumlah orang yang akan mereka ajukan sebagai saksi. Menurutnya, setiap keterangan saksi akan menentukan nasib Ahok dalam kasus pidana ini.
"Saksi sudah ada yang tercatat di dalam berita acara. Tapi kami masih akan memilah," tuturnya.
Meski demikian, Trimoelja enggan membeberkan nama-nama saksi tersebut atas pertimbangan keselamatan sang saksi.
"Kami tidak bisa menyampaikan karena keamanan dan keselamatan mereka. Tekanan massa begitu hebat," ujar Trimoelja.