Menurut Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, penetapan Ahok sebagai tersangka sudah sesuai dengan karena ada sprindiknya.
Apalagi saat itu diadakan gelar perkara secara terbuka. Boy mengatakan, dengan meningkatkan status sebuah perkara dari penyelidikan ke penyidikan, maka tentu saja akan ada tersangka ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boy mengatakan, penetapan Ahok sebagai tersangka penista agama merupakan proses yang panjang. Tahap demi tahap telah dilakukan oleh penyidik dengan hati-hati.
Soal Sprindik
Sebelumnya, tim kuasa hukum Ahok menyatakan penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. Hal ini disampaikan tim kuasa hukum dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang perdana penistaan agama.
Sprindik menurut kuasa hukum diterbitkan pada 16 November 2016. Sementara di waktu yang bersamaan Ahok juga ditetapkan sebagai tersangka. Padahal mestinya sprindik itu diterbitkan sebelum penyidikan dilakukan. Penetapan Ahok sebagai tersangka juga diduga melanggar peraturan pasal 28 huruf D ayat 1 dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 pasal 3. (sur/asa)