Namun, penasihat hukum Sri Bintang Pamungkas menyatakan penggeledahan itu dilakukan tanpa pemberitahuan. Dia menyebut dengan istilah 'diacak-acak.'
"Untuk kepentingan penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rumah Sri Bintang diacak-acak kepolisian tanpa pemberitahuan ke kami," ujarnya melalui sambungan telepon.
Selain tiga orang itu, kepolisian juga menangkap Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Namun mereka telah dipulangkan pihak kepolisian.
Selain 10 tersangka makar, musisi Ahmad Dhani ikut ditangkap dengan jeratan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.