"Mengabulkan permohonan para pemohon sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim konstitusi berpendapat bahwa dokter dan dokter gigi adalah profesi mandiri yang keputusan medisnya didasarkan pada kepentingan pasien dan kesehatan publik. Sementara dalam UU tersebut, dokter dan dokter gigi termasuk dalam tenaga kesehatan yang bergabung dengan tenaga vokasi lainnya seperti perawat, bidan, atau pun teknisi gigi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sifat kemandirian dokter dan dokter gigi dalam mengambil keputusan hampir sama dengan profesi hakim. Keduanya menjunjung tinggi hati nurani sebagai instrumen penting mengambil keputusan," kata Arief.
Uji materi diajukan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI), Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB-PDGI), dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) pada tahun 2015. Empat pasal yang diuji yakni Pasal 11 ayat 1 huruf a, Pasal 11 ayat 2, Pasal 90, dan Pasal 94.
Pemohon menilai ketentuan dalam pasal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap kekhususan profesi dokter. UU tersebut mestinya membedakan tenaga profesi di bidang kesehatan seperti dokter dan dokter gigi dengan tenaga vokasi seperti teknisi gigi. (rel/yul)