Humas MA: Dora Natalia Kemungkinan Tak Akan Dipecat

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 15 Des 2016 12:31 WIB
Kepala Biro Hukum dan Humas MA meminta masyarakat tidak membesarkan perilaku Dora Natalia. Ia merasa sanksi pemecatan tidak layak untuk pegawai MA tersebut.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA meminta masyarakat tidak membesarkan perilaku Dora Natalia. Ia merasa sanksi pemecatan tidak layak untuk pegawai MA tersebut. (Screenshoot via Instagram/@korlantas)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawasan Mahkamah Agung saat ini masih memeriksa dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pegawainya, Dora Natalia Singarimbun. Pegawai MA itu belakangan mendapat sorotan publik karena terbukti mengamuk kepada polisi lalu lintas di Jatinegara, Jakarta, Selasa kemarin.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Ridwan Mansyur, kemungkinan Dora tak akan dipecat atau diberhentikan dari pekerjaannya. Alasan, selama ini tindakan pemecatan hanya diberikan pada kasus yang menciderai lembaga peradilan, di antaranya perbuatan suap. 

"Tapi ya masa perbuatan seperti itu sampai diberhentikan. Kasus ini tidak usah dibesar-besarkan," kata Ridwan kepada CNNIndonesia.com, Kamis (15/12). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ridwan, usai peristiwa yang ramai dibicarakan di media sosial tersebut, Dora telah melapor kepada atasannya di bagian perencanaan MA.

Atasan Dora, kata Ridwan, kemudian melanjutkan laporan Dora itu ke pimpinan MA agar ditindaklanjuti ke pemeriksaan di Badan Pengawasan (Bawas) MA.

"Bawas kemarin langsung memeriksa Dora, tapi sampai sekarang belum ada hasilnya," ujar Ridwan. 
Ridwan menuturkan, pada pemeriksaan itu Bawas ingin memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum yang dilakukan Dora saat mengamuk ke Aiptu Sutisna.

Menurut Ridwan, jika terbukti melanggar hukum, Bawas pasti akan memberi rekomendasi kepada pimpinan MA untuk menjatuhkan sanksi terhadap Dora.

Sanksi yang biasa diberikan Bawas MA mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian atau pemecatan.

"Mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi hasil pemeriksaannya akan muncul," katanya.

Usai kejadian di Jatinegara, Aiptu Sutisna melaporkan Dora ke Polres Jakarta Timur. Keesokan harinya, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan memberikan piagam penghargaan kepadanya.

Sutisna melaporkan Dora atas dugaan tindak pidana melawan penegak hukum seperti yang diatur pasal 212 KUHP.
(abm/yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER