"Saya sudah pengalaman dari tahun 1998 menangani kasus seperti ini (teror). Rekan-rekan yang ada di Densus ini, Polri ini bukan sutradara. Kami tidak pernah belajar jadi sutradara. Jadi Sutradara Hollywood seperti apapun yang jago tidak akan mampu merekayasa kasus seperti ini," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/12).
Tito mengatakan, setelah ditangkap dan dijadikan tersangka maka terduga teror tersebut akan menjalani peradilan yang terbuka. Semua orang, menurut Tito, bisa melihat dan mengawasi jalannya persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tito menegaskan, penangkapan 11 orang terduga teroris jaringan Bahrun Naim merupakan kerja berbulan-bulan Detasemen Khusus 88 Anti Teror Mabes Polri. Bahrun Naim adalah sosok yang diduga sebagai dalang pelaku bom Thamrin pada Januari 2016.
Densus 88 Antiteror sebelumnya telah menangkap 11 terduga teroris jaringan Bekasi, di antaranya adalah Suyanto, Agus Supriyadi, Dian Yulia Novi, Khafid Faton, Arinda Putri Maharani, Wawan Prasetyawan. Mereka ditangkap di tempat terpisah. Mereka diduga ingin menyerang Istana Negara.
Pernyataan pengalihan isu itu mencuat saat Badan Reserse Kriminal Polri merencanakan untuk memanggil Bendahara Fraksi Partai Amanat Nasional, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.
Eko diduga mengeluarkan pernyataan bahwa pengungkapan kasus teror di Bekasi merupakan pengalihan isu. Hari ini Eko menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.
Pemanggilan Eko di Bareskrim Polri tercatat dalam laporan dengan surat nomor B/1704-Subdit-I/XII/2016/Dit Tipidum. Dalam surat itu disebutkan Eko akan dimintai keterangan atas laporan polisi LP/1233/XII/2016/Bareskrim tanggal 14 Desember 2016 dengan pelapor Sofyan Armawan.
(rel/yul)