"Yang bersangkutan (Fahmi) ada di luar negeri beberapa hari sebelum OTT. Kami imbau agar dia segera kembali ke Indonesia," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/12).
KPK menetapkan Fahmi sebagai tersangka karena diduga menyuap Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi terkait pengadaan alat pemantau satelit Bakamla. Selain itu, KPK juga menetapkan dua pegawai MTI Muhammad Adami Okta (MAO) dan Hardy Stefanus (HST) sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih fokus pada beberapa kegiatan untuk memperdalam perkara ini," katanya.
Pasalnya, ada dua wilayah hukum yang berbeda antara peradilan umum dengan peradilan militer. Oleh karena itu KPK pun berkoordinasi dengan polisi militer (POM) TNI untuk melakukan proses penyidikan hingga pengamanan.
"Jika pelakunya dari pihak militer, tentu KPK tidak bisa tangani itu. Maka kami koordinasi dengan POM TNI terkait perkara ini," tuturnya.
KPK sebelumnya menangkap Eko beserta uang sekitar Rp2 miliar yang diberikan Adami dan Hardy di kantor Bakamla. Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas bantuan Eko memenangkan PT MTI dalam proyek alat pemantau satelit. (rel/yul)