"Begitu cutinya nanti habis kami berhentikan," kata Tjahjo Kumolo di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jawa Barat, Jumat (16/12), seperti diberitakan Antara.
Ahok saat ini berstatus terdakwa dalam kasus penistaan agama. Sidang perdananya sudah digelar Selasa (13/12) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia didakwa melanggar Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kecuali operasi tangkap tangan korupsi. Kalau operasi tangkap tangan, gubernur, bupati, walikota, termasuk juga saya, langsung diberhentikan," kata Tjahjo.
Menurut Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto, hingga kini belum ada surat dan nomor registrasi perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tempat bersidangnya Ahok.
“Kami masih menunggu nomor registrasi dari pengadilan,” kata Widodo dihubungi hari ini.
Widodo juga menjelaskan, sesuai aturan UU Pemda pasal 86, apabila kepala daerah diberhentikan sementara, otomatis wakil kepala daerah yang akan menggantikan posisinya.
Wakil Gubernur DKI nonaktif Djarot Saiful Hidayat enggan menanggapi rencana pemberhentian sementara Ahok.
"Gak ada tanggapan. Saya belum pelajari apa aturan hukumnya. Jadi gak usah memberikan tanggapan," kata Djarot, udai sidang sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jum'at siang.