Rudy diduga mengadang Djarot yang sedang berkampanye pada 25 November lalu di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Berkaitan dengan kasus pengadangan kampanye yang pelapornya Pak Djarot bahwa tersangka sampai sekarang belum datang memenuhi panggilan. Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan yang bersangkutan dalam pencarian," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (16/12), di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan pengadangan terjadi di depan Rumah Susun Petamburan RW 011, Jalan Jati Pinggir, Kelurahan Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, Djarot telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Djarot telah memberikan barang bukti berupa rekaman video dan foto pengadangan kepada penyidik.
Setelah penyelidikan dilakukan, polisi menetapkan Rudy sebagai tersangka. Ia dinilai melanggar Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 201 tentang Pilkada. (sur/sur)