"Saya justru khawatir imbauan semacam ini bisa disalahgunakan oleh kelompok tertentu untuk razia," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi wartawan.
Poengky menilai surat edaran Polri yang berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai rujukan merupakan langkah keliru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poengky menegaskan, penghormatan dan perlindungan kebebasan beragama telah dijamin konstitusi di Indonesia.
Ia mencontohkan sosialisasi fatwa yang dilakukan oleh FPI di Surabaya dengan dikawal polisi. Hal tersebut merupakan bentuk nyata intimidasi dan tunduknya Polri pada kelompok yang menegakan hukum dengan caranya sendiri.
Seharusnya, kata Hendardi, polisi mencegah dan melarang intimidasi berwajah sosialisasi fatwa.
Surat edaran larangan pemaksaan penggunaan atribut Natal oleh pengusaha dikeluarkan oleh Kapolres Bekasi Kota Komisaris Besar Umar Surya Fana. Umar menandatangani surat edaran imbauan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat jelang Natal dan tahun baru.
Lihat juga:Melawan Terorisme dengan Revolusi Mental |
Menanggapi hal ini Kapolres Bekasi Kota Komisaris Besar Umar Surya Fana mengatakan, penggunaan fatwa MUI sah saja karena surat edaran tersebut bukan dalam konteks penegakan hukum.
"Bukan pro justicia atau demi keadilan, ini hanya untuk menghidari polemik," kata Umar kepada CNNIndonesia.com.
Soal kekhawatiran adanya sweeping, Umar mengaku akan menambah poin dalam surat edaran tersebut soal larangan razia oleh ormas. "Ormas dilarang sweeping agar edaran ini tidak dijadikan alat legalitas," kata Umar. (sur/gil)