Teguran itu terkait surat imbauan Kapolres Metro Bekasi kepada pengusaha agar tidak memaksakan pengenaan atribut keagamaan kepada pegawai beragama Islam.
Surat imbauan ini merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 56 tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan nonmuslim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi itu sifatnya koordinasi, bukan rujukan yang bisa menjadi produk hukum bagi semua pihak," katanya.
Lihat juga:Fatwa MUI Mengenai Atribut Natal |
Polisi juga mengimbau agar pengusaha tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan nonmuslim kepada pegawai muslim. Imbauan tersebut untuk mencegah timbulnya gangguan keamanan, dan ketertiban masyarakat.
Secara umum, polisi juga meminta perusahaan menjamin hak beragama umat Hindu, Budha, Konghucu serta keyakinan lain dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya.
Umar Surya Fana membenarkan adanya surat imbauan bagi pengusaha ini. Meski demikian, dia menyatakan pihaknya akan menerbitkan surat himbauan ralat dan perbaikan atas surat edaran tersebut.
"Kami akan menambah poin pelarangan sweeping oleh ormas menjelang Natal. Ini demi menjaga ketertiban hari raya Natal," ujar Umar saat dikonfirmasi cnnindonesia.com, Senin (19/12) (rel/gil)