Kepolisian menggunakan pasal tersebut untuk dugaan penyerangan Dora terhadap personel Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Inspektur Sutisna. Pekan lalu, Dora mengamuk kepada Sutisna di sekitar Jatinegara, Jakarta.
Kepala Polres Jaktim Komisaris Besar Agung Budijono mengatakan, pada pemeriksaan Senin (19/12), personelnya telah mengajukan 20 pertanyaan kepada Dora yang saat ini berstatus saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini Agung mengklaim belum menerima berkas perdamaian antara Dora dan Sutisna. Ia pun enggan mengomentari kemungkinan penghentian perkara yang berawal dari laporan Sutisna itu.
Agung menyebut personelnya masih akan menggelar pemeriksaan lanjutan terhadap Dora dan Sutisna. Status Dora pada perkara dugaan pidana ini akan ditentukan dari proses tersebut.
Ia kemudian memukul buku dan telepon genggam milik Sutisna. Dora juga menarik baju Sutisna hingga sobek.
Menurut Sutisna, peristiwa itu berawal saat ia dan koleganya, Brigadir Dua Sudiro, memberhentikan mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan Dora. Mereka menduga Dora hendak menerobos jalur Transjakarta.
Keduanya pun telah sepakat untuk berdamai. Perdamaian tertuang dalam pernyataan bermateria yang ditandatangani oleh Dora dan Sutisna. (abm/yul)