Koordinator tim pengacara Ahok yang juga merupakan adik sang terdakwa, Fifi Lety Indra menyatakan Ahok dan tim pengacara hanya akan datang untuk mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan tim Ahok yang dibacakan dalam sidang perdana.
"Kami hanya datang karena cuma dengar pendapat jaksa atas eksepsi kemarin. Setelah itu baru ada persiapan," kata Fifi ketika dihubungi CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang perdana, jaksa mendakwa Ahok melakukan pelanggaran pasal 156a dan pasal 156 KUHP tentang penistaan agama. Dakwaan ini berdasarkan pernyataan Ahok yang menyinggung Surat Al Maidah di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu.
Pertama, surat dakwaan dianggap prematur karena tidak dilalui dengan mekanisme peringatan keras. Kedua, surat dakwaan melanggar ketentuan lex specialis derogat legi generali.
Ketiga, surat dakwaan tidak menjelaskan ada akibat yang dilakukan oleh Ahok. Keempat, dalam dakwaan tidak dijelaskan siapa sebenarnya subjek korban.