Berdasarkan pantauan di lapangan, massa dari berbagai elemen meramaikan halaman gedung pengadilan dengan membawa atribut yang beraneka ragam. Sedikitnya jumlah massa mencapai lebih dari 100 orang tumpah ruah di jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat mengimbau massa pro dan kontra terhadap Ahok untuk tidak memaksa masuk ke dalam Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saat ini ruang sidang berkapasitas 80 orang telah melebihi batas. Untuk itu yang hadir hari ini tidak memaksa kehendak masuk ke dalam PN Jakut,” ujar Dwiyono melalui pengeras suara di halaman PN Jakut, Selasa (20/12).
Lihat juga:Mengawal Independensi Hakim Pengadil Ahok |
Sama seperto sidang perdana Selasa pekan lalu (13/12), massa pro dan kontra memadati jalan yang ada di depan PN Jakut. Masing-masing kelompok massa melalui pengeras suara menyuarakan tuntutannya dan dukungannya kepada Ahok.
Ratusan personel Kepolisian yang dikerahkan juga terlihat mengamankan dan mengatur lalu lintas di depan PN Jakut.
Hari ini, PN Jakut kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok. Agenda sidang kali ini adalah mendengar jawaban eksepsi Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang disampaikan Ahok pada sidang perdana.