Berkas Anggota DPR Fraksi PDIP Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Selasa, 20 Des 2016 13:59 WIB
Berkas perkara dugaan penipuan bisnis minyak sawit dengan tersangka kader PDIP Indra Simatupang dan stafnya Suyoko dilimpahkan ke jaksa.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tersangka anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Indra P Simatupang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan penipuan dalam bisnis minyak sawit dengan tersangka anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Indra P Simatupang, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan, mengatakan berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap.

"Berkas perkara Indra Simatupang sudah dinyatakan lengkap atau P21 maka itu hari ini kami lakukan tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum," kata Hendy saat dihubungi, Selasa (20/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya Indra, polisi juga akan melimpahkan berkas tersangka Suyoko yang merupakan Staf pribadi Indra. "Begitu juga dengan Suyoko. Keduanya dijerat dijerat dengan Pasal 378 KUHP," ucapnya.

Kasus itu berawal saat kedua korban Indra, yaitu Louis dan Yacub membuat laporan polisi pada 15 Februari lalu. Setelah ditelusuri polisi, aksi dugaan penipuan itu dilakukan Indra sekitar tahun 2013 sebelum dirinya menjadi anggota DPR.

Awalnya, Indra mengajak Louis dan Yacub untuk bisnis kernel atau inti sawit dan minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil-CPO) yang dibeli dari PT Perkebunan Nusantara V (Riau) dan PT Perkebunan Nusantara VII (Lampung), kemudian dijual ke PT Sinar Jaya dan PT Wilmar.

Untuk meyakinkan Louis dan Yacub, Indra mengajak ayahnya Muwardy Simatupang, dengan mangatakan bahwa ayahnya sudah lebih dahulu merintis bisnis jual beli kernel dan CPO saat menjabat sebagai salah satu deputi di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 2004.

Keduanya pun percaya sehingga membuat delapan surat perjanjian dengan Indra. Namun, modal tersebut tak pernah kembali pada Louis dan Yacub.

Setelah menjabat sebagai anggota DPR, bisnis Indra dilanjutkan oleh staf pribadinya, Suyoko.

Terhitung hingga April 2015, kerja sama tersebut berhenti dan korban tidak mendapatkan keuntungan tambahan. Bahkan, Indra juga tidak mengembalikan uang modal yang pernah disetorkan Louis dan Yacub.

Meski demikian, Hendy mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan terhadap tersangka Muwardy sehingga belum dapat dilimpahkan ke Kejari Jaksel.

Atas tindak pidana itu, ketiganya dijerat pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (rel/obs)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER