Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin mengatakan, meski fatwa itu bukan hukum positif namun bisa menjadi aturan formal yang berlaku di Indonesia. Sejumlah fatwa MUI, menurutnya, juga telah menjadi rujukan pemerintah dalam rangka mengambil kebijakan.
"Fatwa itu memang bukan hukum positif, tapi bisa dijadikan dasar regulasi. Jangan karena bukan hukum positif kemudian diabaikan," ujar Ma'ruf di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (20/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ma'ruf, pihak kepolisian mestinya membantu melaksanakan fatwa MUI sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat. Jika fatwa tersebut tidak dilaksanakan, menurutnya, justru berpotensi menimbulkan konflik yang merusak kebhinekaan.
Ia menjelaskan, fatwa MUI soal larangan ini muncul lantaran banyak pengaduan dari sejumlah karyawan muslim menjelang perayaan natal. Mereka dipaksa mengenakan atribut natal oleh pihak perusahaan.
"Karena itu muncul pertanyaan dari masyarakat bagaimana hukumnya menggunakan atribut keagamaan nonmuslim. Untuk itu kami mengkaji dan keluar fatwa soal aturan tersebut," terangnya.
Ma'ruf menegaskan bahwa fatwa tersebut bersifat mengikat atau ilzam syar'i bagi umat Islam. Fatwa ini, menurutnya, penting sebagai panduan bagi umat Islam dalam menjaga akidah dan keyakinannya.
Hal senada disampaikan Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas. Dia menyatakan kekecewaannya dengan ucapan Tito Karnavian yang menyatakan bahwa fatwa MUI bukan merupakan hukum positif dan tidak bisa dijadikan rujukan.
Atribut yang dimaksud adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama terkait keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi agama tertentu. Dalam fatwa tersebut juga menyatakan bahwa mengajak atau memerintahkan penggunaan atribut kegamaan nonmuslim adalah haram. (yul)