Koordinator KontraS Haris Azhar mengklaim organisasinya menemukan sejumlah dugaan penyimpangan pada pengelolaan barang bukti narkotik yang dilakukan BNN. Menurutnya, tindakan itu dapat dijerat pemidanaan.
"BNN siapa yang mengawasi? Barang bukti perlu diperiksa karena uang," ujar Haris di Jakarta, Selasa (20/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 91 ayat 2 pada beleid itu menyebut, barang bukti narkotik disimpan dan diamankan penyidik harus dimusnahkan paling lama tujuh sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat.
Adrianus berjanji akan menindaklanjuti usulan KontraS. Pertengahan 2017, Ombudsman akan merilis kajian atas kepatuhan hukum lembaga dan kementerian dalam konteks pelayanan publik.
Kajian itu, kata Adrianus, dilakukan untuk menjadi patokan perbaikan pengelolaan uang negara. "Kami tidak hanya fokus ke barang bukti karena ada banyak yang tidak beres," tuturnya.
Pada 2015 BNN menyita barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotik sebesar Rp85,1 miliar. Data tersebut muncul pada laporan tahunan BNN periode 2015.
Total aset yang disita BNN iitu berasal dari barang bukti berupa kendaraan, tanah, rumah, pabrik, uang tunai maupun rekening yang berada di bawah kuasa terduga pelaku tindak pidana narkotik.