"Dulu MUI mengimbau saja (soal penggunaan atribut) tapi kayaknya belum ada respons. Karena itu sekarang ini kami mengeluarkan fatwa," ujar Ma'ruf di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (20/12).
Ma'ruf mengatakan, tiap tahun selalu muncul pengaduan dari masyarakat soal penggunaan atribut nonmuslim. Pengaduan ini sebagian besar berasal dari pegawai muslim yang keberatan lantaran diminta perusahaan menggunakan atribut nonmuslim menjelang perayaan natal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ada pegawai yang tetap menggunakan atribut nonmuslim dengan keinginan sendiri, Ma'ruf tetap menilai tindakan itu melanggar fatwa.
Dalam fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan nonmuslim menyatakan bahwa menggunakan atribut kegamaan nonmuslim adalah haram. Dalam fatwa tersebut juga menyatakan bahwa mengajak/memerintahkan penggunaan atribut kegamaan nonmuslim adalah haram.