Laporan berlatarbelakang tindakan PAS yang telah membubarkan secara paksa kegiatan Kebaktian Kebangkitan Rohani (KKR) di Gedung Sasana Budaya Ghanesa (Sabuga), Bandung beberapa waktu lalu.
Pelaporan ini, kata Sahat, dilakukan karena tidak ada itikad baik yang ditujukan oleh PAS setelah pekan lalu diadakan mediasi antara pihak GMKI dengan PAS dan wali kota Bandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sahat, kebaktian dibubarkan karena dianggap tidak memenuhi perizinan, dan telah melampaui batas izin penggunaan bangunan yang diklaim hingga pukul 15.00 WIB.
"Dalam perizinannya kami boleh melakukan kegiatan sampai pukul 20.30 WIB, tapi mereka bilang hanya sampai pukul 15.00 WIB, mereka (Ormas) menerobos masuk ketika kami mulai menyanyikan lagu pujian," kata Sahat.
Sehingga, kata Sahat, ormas PAS telah melanggar konstitusional warga negara untuk melakukan ibadah sesuai keyakinan yang dianut. Tindakan itu, kata dia, merupakan perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 175 dan 176 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk itu, Sahat yang didampingi anggota GMKI dan dua orang pengacara yang bertugas untung mengusut kasus tersebut mengatakan ingin menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat dan sesuai aturan hukum. Menurutnya, jika hal tersebut tidak segera diusut maka pengusiran dan pembubaran terhadap kegiatan kegiatan keagamaan akan terus terjadi.
Dia mengatakan, agar kejadian tersebut tidak terjadi kembali, sebaiknya pemerintah bersikap tegas dan aparat kepolisian bisa mengusut kasus tersebut dengan berimbang.