"Kami dan Bu Rachma sudah meminta pimpinan MPR untuk datang ke panggung (di depan pagar dan luar gerbang DPR) untuk mendengarkan aspirasi kami. Jadi tidak ada menyerbu dan menyerang MPR," ujar Hatta.
Rencana dan permintaan kelompok Rachmawati itu tidak pernah terwujud. Dini hari pada 2 Desember lalu, kepolisian menangkap sepuluh orang dari lingkaran Rachmawati dengan tuduhan makar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Pada pertemuan di Universitas Bung Karno) kami membahas teknis tanggal 2, isinya hanya dua: kembali ke UUD 1945 asli dan tangkap atau penjarakan Ahok (Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama)," tuturnya.
Setelah penangkapan dini hari pada tanggal 2 Desember silam, sepuluh orang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan makar. Selain Rachmawati, tersangka lain adalah Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Sri Bintang Pamungkas, Rizal Kobar dan Jamran.
Sementara itu, Hatta kini berstatus tersangka penyebar kebencian berbau isu SARA. Pada saat yang sama, musikus dan calon wakil bupati Kabupaten Bekasi Ahmad Dhani juga menjadi tersangka dengan jeratan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.