"Bagi saya jaksa kemarin juga sesuatu yang agak ganjil, ya. Tapi tunggu bagian hukum lah," kata Ahok, sapaan Basuki, di Jakarta, Rabu (21/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok berpendapat jaksa justru mengajari orang untuk melanggar UU Pemilu dan Pilkada untuk boleh menggunakan unsur SARA.
"Dalam hal ini seolah-olah terdakwa paling benar, menggunakan metode yang sama adu program. Tapi ketika kandidat lain tidak sepakat dengan terdakwa disebut oknum pengecut," kata Ali kala itu.
Dalam tanggapannya Ali melanjutkan, seharusnya yang jadi landasan dalam kampanye kandidat calon kepala daerah adalah undang-undang yang berlaku. Sepanjang metode yang digunakan tidak bertentangan dengan undang-undang, maka bukan sebuah kesalahan.
Dalam kesimpulannya, Ali menyatakan keberatan dan menolak eksepsi yang diajukan oleh Ahok dan penasihat hukumnya.