Saipul Jamil Bungkam Usai Diperiksa sebagai Tersangka Suap

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 22 Des 2016 13:59 WIB
Saipul Jamil meminta setiap pertanyaan terkait kasus suap yang melibatkan dirinya ditanyakan kepada pengacara dan penyidik KPK.
Tersangka suap Saipul Jamil. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa artis Saipul Jamil terkait dengan kasus dugaan suap pengaturan perkara yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (22/12).

Berdasarkan pantauan, Saipul selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.45 WIB sejak tiba di Kantor KPK pada pukul 10.20 WIB. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

Saipul yang terlihat mengenakan kaos berwana putih sama sekali enggan berkomentar soal pemeriksaan dirinya. Ia juga menolak mengomentari penetapan dirinya sebangai tersangka dalam kasus itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kalau mau minta informasi, minta informasinya ke pengacara saya, Pak Tito Ananta Kusuma,” ujar Saipul di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (22/12).

KPK resmi menetapkan Saipul tersangka baru dalam kasus suap kepada mantan Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi untuk pengurusan perkara di PN Jakut, Rabu lalu (21/12).

KPK menjerat Saipul dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus suap ini berawal Juni lalu, Ketika itu KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Syamsul, Bertha, Kasman, dan Rohadi. Dalam penindakan itu, KPK menyita uang sebesar Rp250 juta yang diduga suap bagi Rohadi untuk meringankan vonis terhadap Saipul.

Dalam perkembangan kasus suap itu, Rohadi telah divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidier tiga bulan penjara, Bertha divonis selama 2,5 tahun dan membayar denda Rp50 juta, Syamsul divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta, dan Kasman divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Sementara itu pada perkara pencabulan, Saipul telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun. Majelis hakim menjerat Saipul dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (rdk)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER