Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan, pihaknya akan menegur, menilang, dan mencopot atribut klakson itu jika dinilai membahayakan orang lain.
"Tingkat kebisingan (klakson) tidak boleh melampaui batas yang telah ditetapkan. Jadi kalau sekiranya membahayakan bisa ditilang," ujar Budiyanto kepada CNNIndonesia.com, Kamis (22/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan itu juga tercantum dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam Pasal 69 diatur, suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.
Bunyi klakson yang berlebihan, menurut Budiyanto, dapat menganggu konsentrasi pengemudi. Hal itu akan berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
"Perlengkapan yang mengeluarkan bunyi keras dapat menganggu konsentrasi masyarakat pengguna jalan. Prinsipnya orang yang menggunakan kendaraan bermotor harus tertib dan wajar," ucapnya.
Fenomena klakson bising belakangan ini menjadi viral di dunia maya. Padahal keberadaan klakson "telolet" itu telah lama di Indonesia.
Frasa "om telolet om" awalnya digunakan oleh segerombolan anak kecil yang berteriak di pinggir jalan sembari melambaikan tangan agar sopir bus yang lewat membunyikan klaksonnya. (pmg/rdk)