Menurut Mustholih, dia mengajukan gugatan sengketa informasi publik ke KIP karena telah mencoba meminta data laporan keuangan kepada Alfamart, namun tak diindahkan.
“Saya kesal karena Alfamart tidak memberikan jawaban yang jelas saat diminta laporan keuangan dana sumbangan,” kata Mustholih kepada CNNIndonesia.com, Kamis (22/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah rutin memberikan donasi, Mustolih iseng bertanya beberapa kali kepada pegawai Alfamart mengenai bukti donasi dan penyaluran dana tersebut. Namun, para petugas selalu memberikan jawaban yang tidak memuaskan, yaitu tidak ada bukti catatan sumbangan dan tak mengetahui penyaluran dana tersebut.
Akhirnya, Mustolih memutuskan untuk menyurati direktur Alfamart pada 4 November 2015. Ia menanyakan 11 hal, seperti surat izin meminta donasi dari masyarakat, proposal perizinan donasi, laporan keuangan yang teraudit, hingga pihak penerima dana tersebut. Suratnya pun dijawab oleh SAT.
SAT mengatakan tidak bisa memenuhi permintaan Mustolih. Dalam surat dua lembar itu, SAT menyebutkan legalitas pengumpulan donasi dan pelaporannya telah diatur oleh Kementerian Sosial. Selain itu SAT mengatakan telah mempublikasikan laporan donasi serta penyalurannya secara transparan kepada publik melalui berbagai media dan website perusahaan.
"Apa yang saya minta sangat standar. Dijawab cuma dua halaman dan tidak menjawab rasa ingin tahu saya," katanya.
Sidang putusan sengketa informasi dana sumbangan Alfamart di Komisi Informasi Pusat, Jakarta (19/12). (Dok. Istimewa) |
Akhirnya, Mustolih memutuskan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke KIP pada 3 Maret 2016. Tuntutannya adalah meminta SAT mempublikasikan dana donasi yang diperoleh dari masyarakat.
Hal lain yang mendorong Mustolih untuk menggugat karena Alfamart mengatasnamakan sumbangan donasi masyarakat itu sebagai tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility). Padahal, dana CSR, menurut Mustolih, seharusnya diambil dari keuntungan perusahaan.
"Dana donasi Alfamart dijadikan sebagai bagian dari CSR perusahaan. Padahal CSR berasal dari laba keuntungan perusahan. Ini sesuatu yang perlu diluruskan dan tidak poleh terjadi. Harusnya Alfamart mengatakan bahwa sumbangan itu berasal dari masyarakat, bukan CSR," katanya.
Sidang KIP dimulai pada Oktober 2016 dan berlangsung empat kali. Di luar dugaan, ia harus melalui proses yang panjang untuk memuaskan rasa penasarannya.
"Tapi saya bersemangat mengejar pengelolaan keuangan karena uang yang terkumpul hingga puluhan miliar, hampir sama dengan ratusan orang tax amnesty," katanya.
Dari pengumpulan donasi masyarakat sepanjang 2015 lalu, SAT telah menyalurkan senilai lebih dari Rp33 miliar melalui 9 program yang dikelola bersama 8 yayasan. Dana donasi yang terkumpul dari 1 Januari hingga 30 September 2016 mencapai Rp21,1 miliar. SAT telah melakukan lima kerja sama dengan lima yayasan untuk menyalurkan dana donasi konsumen sepanjang tahun 2016.
KIP menyatakan, SAT sebagai badan publik dan gerai toko Alfamart wajib memberikan informasi terbuka mengenai donasi yang diterima dari masyarakat. Atas putusan tersebut, SAT mengajukan keberatan.
Kini, sejak putusan dibacakan, SAT memiliki waktu 14 hari untuk mendaftarkan keberatannya di pengadilan negeri.
Sidang putusan sengketa informasi dana sumbangan Alfamart di Komisi Informasi Pusat, Jakarta (19/12). (