Dalam keterangan tertulis Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat disebutkan, dari hasil evaluasi PT Jasa Marga, diketahui bahwa telah terjadi pergeseran (deformasi) pada pilar kedua yang sudah melebihi batas izin yang disyaratkan.
Namun meski ada pergeseran pilar, vibrasi jembatan tersebut masih dalam ambang batas aman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan pertimbangan tersebut di atas, Menteri PUPR menyetujui saran KKJTJ untuk membatasi beban lalu lintas yang diizinkan melalui Jembatan Cisomang," demikian bunyi siaran tertulis.
BPJT dan Jasa Marga juga diminta untuk segera melakukan monitoring pergerakan pilar-pilar dan memperkuat struktur jembatan untuk mencegah pergeseran lebih lanjut. Penguatan struktur jembatan juga perlu dilakukan untuk menjamin kapasitas struktur jembatan berada pada kondisi aman untuk digunakan.
"KKJTJ juga meminta BPJT dan Jasa Marga untuk menyiagakan petugas di jembatan tersebut agar bila kondisi jembatan tidak aman, petugas segera menghentikan lalu lintas melewati jembatan."
Pengalihan Arus
Sebagai langkah pencegahan guna menjamin keselamatan pengguna jalan maka akan dilakukan pembatasan beban lalu-lintas pada Jembatan Cisomang melalui pengalihan arus lalu-lintas.
Kendaraan dari arah Jakarta menuju Bandung akan diarahkan keluar di Gerbang Tol Sadang (KM 75+200) atau Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84+600). Kendaraan bisa kembali masuk tol melalui Gerbang Tol Padalarang (KM 121+400).
Sementara kendaraan dari arah Bandung menujuk Jakarta diarahkan keluar Gerbang Tol Padalarang (KM 121+400) atau Gerbang Tol Cikamuning (KM 116+700) dan masuk kembali ke tol melalui Gerbang Tol Sadang (KM 75+200) atau Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84+600).
Pembatasan lalu lintas di Jembatan Cisomang diberlakukan secara efektif mulai hari ini (23/12) pukul 00.00 WIB hingga tiga bulan ke depan. Pengalihan arus ini akan dievaluasi kembali secara berkala. (sur/yul)