KPK Periksa Bos Cyrus Network soal Korupsi Wali Kota Cimahi

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Jumat, 23 Des 2016 17:30 WIB
Wali Kota Cimahi diduga memakai uang hasil korupsi untuk biaya kampanye Pilkada 2017. Uang tersebut dialirkan ke tim sukses dan lembaga survei Cyrus Network.
Pendiri lembaga survei Cyrus Network Hasan Nasbi (kedua kiri) diperiksa KPK terkait korupsi wali kota Cimahi. (Antara Foto/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pendiri lembaga survei Cyrus Network, Hasan Nasbi Batupahat, terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Pasar Atas Baru tahap II di Kota Cimahi, Jawa Barat.

Hasan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka pemberi suap Muhammad Itoch Tochija, suami Wali Kota Cimahi Atty Suharti. Atty juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek ijon Pasar Atas Baru tersebut.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Hasan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pemilik lembaga survei politik yang digunakan oleh Atty dalam Pilkada Kota Cimahi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Hasan diperiksa sebagai pemilik lembagai survei. Nanti akan dicek lebih jauh apakah terkait survei di Cimahi atau hal yang lain,” ujar Febri di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (23/12).

Dalam kasus ini, Atty diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membiayai kampanyenya pada Pilkada Kota Cimahi 2017. Uang tersebut dialirkan ke salah seorang tim suksesnya dan kemudian dijadikan dana untuk menyewa jasa lembaga survei milik Hasan.

Menanggapi hal itu, Febri berkata, ada kemungkinan Atty menggunakan uang hasil korupsi untuk membiayai kampanyenya. Namun ia mengatakan, sampai saat ini penyidik masih menelusuri siapa saja pihak yang menerima aliran dana korupsi Atty dan suaminya itu.

“Karena ini kasus suap, maka aliran dana itu akan dilihat lebih jauh. Tapi, KPK tidak bisa sampaikan siapa saja yang menikmati aliran dana itu karena teknis penyidikan,” ujanya.

Untuk diketahui, Hasan bukan sosok asing dalam kancah politik di Indonesia. Hasan merupakan sosok relawan Jakarta Baru, yaitu pendukung Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pilkada DKI Jakarta tahun 2012.

Belakangan, Hasan juga diketahui menjadi pemodal Teman Ahok, relawan pendukung Ahok dalam Pilkada DKI 2017 mendatang.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan, yaitu Atty, Itoch, serta dua pengusaha, yaitu Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.

Dalam OTT itu, KPK menyita barang bukti uang suap sebanyak Rp500 juta. Uang diduga untuk memuluskan perusahaan penyuap memenangkan tender proyek senilai Rp57 miliar.

Atas tindakan itu, Atty dan Itoch selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap, Triswara dan Hendriza disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (pmg/wis)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER