Hasan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka pemberi suap Muhammad Itoch Tochija, suami Wali Kota Cimahi Atty Suharti. Atty juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek ijon Pasar Atas Baru tersebut.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Hasan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pemilik lembaga survei politik yang digunakan oleh Atty dalam Pilkada Kota Cimahi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Karena ini kasus suap, maka aliran dana itu akan dilihat lebih jauh. Tapi, KPK tidak bisa sampaikan siapa saja yang menikmati aliran dana itu karena teknis penyidikan,” ujanya.
Untuk diketahui, Hasan bukan sosok asing dalam kancah politik di Indonesia. Hasan merupakan sosok relawan Jakarta Baru, yaitu pendukung Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pilkada DKI Jakarta tahun 2012.
Belakangan, Hasan juga diketahui menjadi pemodal Teman Ahok, relawan pendukung Ahok dalam Pilkada DKI 2017 mendatang.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan, yaitu Atty, Itoch, serta dua pengusaha, yaitu Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.
Dalam OTT itu, KPK menyita barang bukti uang suap sebanyak Rp500 juta. Uang diduga untuk memuluskan perusahaan penyuap memenangkan tender proyek senilai Rp57 miliar.
Atas tindakan itu, Atty dan Itoch selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi suap, Triswara dan Hendriza disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (pmg/wis)