"Adapun kendaraan kecil atau kendaraan Golongan I masih dapat menggunakan jalan tol seperti biasa," kata Assistant Vice President (AVP) Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru dalam keterangan tertulis, Jumat (23/12).
Dwimawan mengatakan, pembatasan kendaraan Non Golongan I di Tol Padaleunyi diberlakukan secara efektif mulai hari ini, Jumat (23/12) pada pukul 00.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan, kendaraan Non Golongan I yang berasal dari Ruas Jakarta-Cikampek atau Cikampek-Palimanan menuju ruas Padalarang–Cileunyi dialihkan menuju Jalan Non Tol dan melakukan transaksi tol di Gerbang Tol Sadang (KM 76) atau Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84).
Para pengendara selanjutnya dapat masuk kembali ke Jalan Tol Cipularang melalui Gerbang Tol Sadang (KM 76) atau Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84).
"Bagi pengguna Jalan Tol Padaleunyi, alternatif lain menuju Jakarta/Bandung atau sebaliknya adalah melalui Jalan Arteri Puncak-Cianjur-Padalarang," ujar Dwimawan.
Dia mengatakan, perbaikan Jembatan Cisomang untuk menindaklanjuti perintah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PERA).
Menurutnya, perbaikan Jembatan Cisomang sementara ini dengan melakukan penggalian tanah (grouting) pada pilar yang bermasalah dan wrapping untuk mencegah kerusakan.
"Selanjutnya Jasa Marga akan melakukan perbaikan permanen yang diperkirakan memakan waktu tiga bulan," katanya.
Dia menambahkan, Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan selama pekerjaan perbaikan jembatan berlangsung agar memperhatikan rambu/petunjuk yang ada.
Dia juga meminta pengendara mengantisipasi perjalanan melalui informasi Jasa Marga Traffic Information Center (14080), akun Twitter @PTJASAMARGA, Live Streaming www.jasamargalive.com, maupun Mobile Apps JMCARe. (pmg/rdk)