Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penyelidikan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangkit listrik mangkrak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Penyelidikan ini terus kami lakukan, namun saya tidak bisa paparkan sekarang. KPK sedang berkonsentrasi pada sumber daya alam dan mineral," ujar Febri di kantor KPK, Jakarta, Jumat (23/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktorat Bidang Pencegahan KPK, kata Febri, masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak, baik swasta maupun pemerintah, yang berkaitan dengan proyek pembangunan pembangkit listrik itu.
Perkara pemutusan kontrak terkait dengan tindakan PT Bumigas yang tidak melaksanakan kegiatan fisik pembangunan lima unit PLTPB, yaitu PLTPB Dieng 2, Dieng 3, Patuha 1, Patuha 2 dan Patuha 3.
Seluruh PLTPB itu masuk program pemerintah untuk percepatan pembangunan pembangkit listrik 10 ribu megawatt tahap kedua.
Pada 17 Juli 2008, BANI melalui putusan bernomor 27/XI/ARB-BANI/2007 menyatakan PT Bumigas melakukan cedera janji (abm/wis)