"Mengadili, menyatakan keberatan saudara Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum tidak dapat diterima. Menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar penutusan perkara dan memerintahkan untuk melanjutkan perkara," kata Dwiarso di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadja Mada, Jakarta, Selasa (27/12).
Dalam putusan sela, hakim memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak keberatan terdakwa atau penasihat hukum. Jika diterima, maka dakwaan tersebut tidak akan diperiksa lebih lanjut. Sebaliknya apabila hakim menolak keberatan maka dakwaan akan dilanjutkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok menyampaikan sejumlah aktivitas dirinya yang banyak berkaitan dengan Islam. Termasuk dirinya yang lahir dari keluarga nonmuslim namun memiliki orang tua dan saudara angkat muslim. Ahok membacakan nota keberatan sekitar lebih dari 20 menit. Tak hanya menangis, suara Ahok juga bergetar setiap kali membacakan nota keberatan tersebut.
Saat membacakan keberatannya atas dakwaan, Selasa (20/12) jaksa Ali Mukartono mengatakan, Ahok merasa paling benar. Pernyataan Ahok yang disebut merasa paling benar adalah saat menyebut ayat 51 Surat Al-Maidah dipakai oleh oknum politikus yang bersaing dengannya.
"Dalam hal ini seolah-olah terdakwa paling benar, menggunakan metode yang sama adu program. Tapi ketika kandidat lain tidak sepakat dengan terdakwa disebut oknum pengecut," kata Ali.
Seharusnya, kata Ali, yang jadi landasan dalam kampanye kandidat calon kepala daeah adalah undang-undang yang berlaku. Sepanjang metode yang digunakan tidak bertentangan dengan undang-undang, maka bukan sebuah kesalahan.
Jaksa juga meminta hakim menyatakan surat dakwaan sah secara hukum dan pemeriksaan Ahok dilanjutkan. (rel/gil)