Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pengkajian atas putusan tersebut terkait dengan supervisi yang dilakukan antara KPK dengan Kejaksaan Agung. Kajian tersebut diharapkan mampu membantu Kejaksaan menindaklanjuti putusan tersebut.
Sebagai langkah awal, KPK harus lebih dulu membaca keputusan tersebut secara rinci. Terutama terkait dengan pertimbangan hakim yang akhirnya membebaskan La Nyalla.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan Tipikor memvonis bebas La Nyalla dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin. La Nyalla didakwa merugikan negara dengan memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,105 miliar. Modusnya berupa pembelian 12 juta lebih lembar saham senilai Rp5,35 miliar dengan menggunakan dana hibah Kadin dari Pemprov Jatim.
Dana hibah itu mestinya digunakan sesuai proposal untuk program akselerasi antarpulau, penguatan kegiatan UMKM, dan pengembangan pusat bisnis di Jawa Timur. Pemberian dana hibah tahun 2012 itu juga tidak tercatat dalam buku kas Kadin Jawa Timur dan tidak disimpan dalam brankas
Penggunaan dana hibah diterima La Nyalla terkait proposal yang diajukan ke Jawa Timur untuk memperkuat ekonomi kawasan tersebut. Setelah disetujui, ia menggunakan dana itu dalam sejumlah tahapan pada 2011-2014 dengan total Rp48 miliar.
Pada Juli 2012, ia menandatangani bilyet giro berisi perintah pembayaran dari Rekening Giro atas nama Kadin Jawa Timur ke rekening pribadi La Nyalla senilai Rp5,35 miliar. Ia pun membeli 12.340.500 lembar saham Bank Jawa Timur dengan nilai per lembar Rp430
La Nyalla kemudian menjual saham itu kembali pada April 2013 dan Februari 2015 dengan masing-masing harga per lembar adalah Rp510; Rp550; Rp545; dan Rp540. Jumlah yang diterima La Nyalla saat itu adalah Rp6,41 miliar.
Ia diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,10 miliar dengan menggunakan dana hibah Kadin yang tidak sesuai dengan peruntukannya. (sur/rdk)