Dua orang yang disergap adalah Ramlan Butar Butar dan Erwin Situmorang. Mereka ditangkap oleh petugas gabungan Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Timur dan Polres Depok adalah .
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, barang bukti yang diamankan dari tangan Ramlan adalah uang tunai Rp6,3 juta, jam rolex warna silver, topi, dua HP Samsung, HP Blackberry, dua kunci sepeda motor, kacamata, jaket dan kemeja putih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penangkapan di kontrakan Jalan Kalong RT 08/02, Rawalumbu, Bekasi itu, polisi menembak keduanya karena melawan. Ramlan tewas saat dibawa ke rumah sakit.
Sejauh ini polisi masih menyebut motif pembunuhan adalah perampokan. "Ini jelas perampokan disertai pembunuhan. Jelas itu," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan.
Motif tersebut disimpulkan berdasarkan keterangan saksi yang menyatakan, Ramlan saat beraksi minta diarahkan ke pemilik rumah, Dodi Triono, yang turut jadi korban tewas dalam kejadian ini.