Sanusi dinilai hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terbukti menerima suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja. Ia juga melakukan tindak pidana pencucian yang untuk menyamarkan aset.
"Menyatakan terdakwa M Sanusi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama dan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Ketua majelis hakim Sumpeno, Kamis (29/12) saat membacakan vonis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masyarakat saat ini juga sudah pintar memilih," kata Sumpeno.
Menanggapi vonis majelis hakim, Sanusi menyatakan akan mempertimbangkan terlebih dulu. Ia sempat menangis saat berjalan keluar dari ruang persidangan. Sejumlah kerabatnya pun berhamburan memeluk Sanusi. Meski demikian ia mengaku telah ikhlas dan menerima atas vonis pada dirinya.
"Saya pribadi enggak ada masalah, saya sudah bilang alhamdulillah. Jadi enggak apa-apa," ujarnya.
"Saya sudah bilang, Allah yang atur. Dapat pun dari Allah, kalau pun mau diambil ya enggak apa-apa," kata Sanusi.
Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ia juga dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (sur/yul)