"Besok jam 13.00 WIB, suami dari Ibu Sylviana akan diperiksa untuk saksi tersangka makar," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono kepada CNNIndonesia.com, di Polda Metro Jaya, Kamis (29/12) malam.
Argo mengatakan, pemeriksaan terhadap Gde untuk mendapatkan informasi soal aliran dana terhadap tersangka dugaan makar, Jamran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Argo belum dapat menjelaskan lebih lanjut. Pasalnya pemeriksaan belum dilakukan.
"Kami belum tahu, nanti baru akan ketahuan dia memberikan uang kepada Jamran untuk apa dan berapa jumlahnya," ujarnya.
Selain terkena dugaan makar, Jamran juga dijerat pasal UU ITE.
Sebelumnya dilaporkan pihak kepolisian menetapkan tersangka dugaan makar, antara lain Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri. (rah)