Sri Hartini adalah istri mantan Bupati Klaten Haryanto Wibowo, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang ditetapkan tersangka kasus pengadaan buku paket tahun ajaran 2003/2004 senilai Rp4,7 miliar dan kasus penggunaan dana APBD untuk perjalanan ke luar negeri.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Sri Hartini tiga kali melaporkan harta kekayaannya, yaitu pada 5 Juli 2010, 28 Juni 2012 dan 3 Agustus 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:KPK Tangkap Bupati Klaten |
Ia juga memiliki 16 mobil dengan total Rp1,68 miliar dan satu SPBU senilai Rp1 miliar. Selain itu, Hartati juga memiliki logam mulia senilai Rp951 juta. Giro dan setara kas lainnya bertambah dari Rp500 juta pada 2012, menjadi Rp5,07 miliar pada 2015.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, ada beberapa orang yang ditangkap dalam OTT di Jawa Tengah.
“Ada beberapa orang yang diamankan, ada penyelenggara negara. Rinciannya kami sampaikan berikutnya,” kata Febri ketika dihubungi.
Febri juga tak merinci siapa saja beberapa orang yang diamankan tersebut dan terkait kasus apa mereka ditangkap.
(rel/yul)