Ungkapan itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul. Ia mengatakan Polri akan mengembangkan Subdit Cyber Crime untuk mengatasi masalah di dunia maya, dan penyataan itu sebelumnya juga sempat disampaikan Kapolri Jenderal Tiro Karnavian.
"Sudah dinyatakan bahwa akan ada pengembangan organisasi dalam upaya menghadapi perkembangan dunia cyber. Kita lihat bahwa banyak persoalan muncul terkait cyber crime, saat ini," ujar Martinus saat ditemui di kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Jum'at (30/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pengembangan ini, Martinus mengatakan Polri akan mengembangkan Subdit Cyber Crime menjadi Direktorat Cyber Crime pada 2017. Hal itu dilakukan agar Polri bisa mengatasi masalah di dunia maya lebih baik.
Martinus menjelaskan Polri tidak ragu untuk menindaklanjuti siapa pun yang dinilai melanggar hukum di dunia maya, dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu sebelum menyatakan bahwa orang tersebut bersalah.
Menurut Martinus Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah salah instrumen yang dapat digunakan oleh Polri dalam mengatasi masalah dunia maya. UU tersebut merupakan revisi dari UU nomor 11 tahun 2008.
"Karena UU ITE itu bisa membantu penyidik dalam upaya pencegahan, dan penegakan hukum. Seperti pencegahan, penyidik bisa memberitahu Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memblokir situs tertentu," kata Martinus. (rah)