Berdasarkan data yang dirilis Polri, dari 41 kasus OTT, sembilan kasus terjadi di Jabar dengan jumlah tersangka 26 orang dan barang bukti Rp 7,46 juta.
Provinsi Jawa Timur dan Sumatera Utara menjadi daerah ke-dua dan ke-tiga terbanyak OTT dengan masing-masing empat kasus. Jatim menangkap 11 tersangka dengan total barang bukti mencapai Rp2 miliar, sementara Sumut 13 tersangka, dan total barang bukti Rp372 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada sekitar 41 hasil OTT yang dilakukan oleh Polri mau pun masing inspektorat yang ada di kementerian dan lembaga," ujar Martinus saat jumpa media di kantor Divisi Humas Polri, Jum'at (30/12).
Total barang bukti terbesar ada di Jatim senilai Rp2 miliar, sementara yang terendah di Gorontalo dengan Rp45 ribu.
Selain merunut 20 provinsi yang terkena OTT Saber Pungli, data tersebut juga menunjukkan terjadinya kasus pungli di dua lembaga negara, yakni Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Ada satu OTT yang dilakukan di Kejaksaan Agung dengan total barang bukti sebanyak Rp 1,5 miliar.
Sementara, dua OTT yang terjadi di tubuh Polri melibatkan tiga tersangka dan barang bukti sebesar Rp3,43 miliar.
Salah satunya adalah OTT di Polsek Pamulang yang diketahui menerima uang sebesar Rp10 juta agar seseorang tidak ditahan. Ada tiga orang yang ditangkap pada kasus ini yang salah satunya merupakan Kapolsek Pamulang.
Saat ini Kapolsek Pamulang dan dua anggota lain sudah dicopot dari jabatannya. Kapolsek tersebut masih dalam tahap pemeriksaan Divisi Propam Polda Metro Jaya. Posisi Kapolsek Pamulang digantikan Kasat Binmas Polres Tangerang Selatan.
Martinus menjelaskan akan mencari tahu siapa yang memiliki niat untuk melakukan suap tersebut. Menurutnya, niat dalam kasus suap bisa berasal dari pemberi suap atau penerima suap yang dalam hal ini merupakan anggota Polri.
"Dalam hal Saber Pungli yang memberikan suap tidak kita kenakan. Tapi siapa yang menerima itu akan kita proses," kata Martinus.