Kepala Satpol PP dan WH Kota Sabang Hafwan Pasaribu menyatakan bertanggungjawab atas penindakan tersebut. Menurutnya, penindakan ini dilakukan untuk menegakkan seruan bersama dari Pemerintah Kota Sabang terkait larangan merayakan pergantian tahun baru dengan membakar petasan.
"Sesuai dengan seruan bersama dan demi menenggakkan hukum Syariah Islam di Sabang dan Aceh secara umum, maka kami menindak tegas pelaku yang tidak mengindahkan kekhususan daerah," kata Hafwan seperti dikutip Antara, Minggu (1/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun tadi malam, sejumlah orang diketahui membakar petasan di area Sabang Fair. Mereka langsung diamankan oleh petugas Satpol PP/WH serta pihak Kepolisan Resor Kota Sabang yang menggelar operasi lilin.
"Dua orang pemuda asal Sumatera Utara langsung kami amankan serta kami serahkan ke pihak kepolisian dan sekarang dalam proses pemeriksaan di kantor kepolisian," kata Hafwan.
Dia menyampaikan, pihaknya menduga rombongan tersebut membawa petasan dalam jumlah besar. Hafwan mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari warga setempat bahwa rombongan tersebut membawa banyak petasan.
"Kalau petasan itu diuangkan mencapai Rp19 juta dan petasan tersebut hendak dibakar pada malam pergantian tahun baru di Sabang," ujarnya.
Kapolres Kota Sabang AKBP Slamet Wahyudi memerintahkan Satpol PP dan WH membawa pulang ibu-ibu dan anaknya yang masih di bawah umur tersebut. "Pulangkan segera anak-anak dan ibu-ibu," kata Slamet.
Salah seorang wisatawan asal Sumatera Utara, Irvan berpendapat, seharusnya Pemerintah Kota Sabang memperbanyak selebaran larangan membakar petasan di Sabang. Sebagai pendatang, dia mengaku tidak mengetahui larangan tersebut.
"Saya pendatang dan tidak tahu ada larangan membakar petasan. Seharusnya pemerintah memperbanyak seleraban dan menyebarnya ke hotel-hotel," ujarnya. (pmg)