Direktur Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Yorud Saleh mengungkapkan perempuan-perempuan tersebut diamankan karena diduga bekerja sebagai terapis pijat hingga pekerja seks komersial (PSK).
"Kami mengamankan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasikan, ada 76 perempuan berkewarganegaraan China berusia 18-30 tahun," kata Yorud saat ditemui di kantornya, Minggu (1/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan kuitansi yang ditemukan di lokasi penggerebekan, petugas mengetahui tarif para perempuan tersebut berkisar antara Rp2,8 juta hingga yang paling mahal Rp5 juta.
"Mereka ini korban dari perdagangan manusia," ujarnya.
Selain mengamankan 76 orang perempuan asal China, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari 92 paspor kewarganegaraan China, bukti pembayaran, uang tunai kurang lebih Rp15 juta, telepon genggam milik korban, pakaian dalam, dan alat kontrasepsi.
Atas perbuatannya, para perempuan tersebut dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka dianggap telah tinggal di Indonesia melebihi batas pemberlakuan visanya, hingga menyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
Sebelum dideportasi ke negara asalnya, mereka juga akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa membayar denda atau sanksi pidana maksimal lima tahun. (gen)