"Ini ada dua kelompok yang saling hadir. Kami pisahkan mereka supaya tidak terjadi konflik," ujar Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigjen Suntana di gedung Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Massa berkumpul untuk mengawal jalannya sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan saksi terlapor dan pelapor kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Ahok.
Lihat juga:Ahok Tiba di Ruang Sidang |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain massa, sejumlah personel Kepolisian juga terpantau melakukan pengamanan ketat di depan Gedung Kementan. Sejumlah personel Polisi Wanita dikerahkan dan membentuk barikade membelah dua massa tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, kedua belah massa masih menyuarakan dukungannya melalui pengeras suara. Massa kontra mendesak Ahok untuk segera dipenjara dan dipidana dengan hukuman seberat-beratnya karena dinilai telah menistakan agama.
Sementara massa pro mendesak Ahok dibebaskan karena dinilai tidak bersalah. Serta, mereka menilai kasus Ahok merupakan bagian dari skenario politik menjelang Pilkada DKI tahun ini.
Ahok didakwa dengan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mantan Bupati Belitung Timur ini dinilai jaksa penuntut umum telah menodai agama serta menghina ulama dan umat Islam.