Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, pihaknya telah memeriksa tiga orang sebagai saksi dan meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung menambahkan, penyebar isu pecahan uang rupiah tahun emisi 2016 dicetak oleh pihak swasta, terancam dijerat Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bank Indonesia dan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) sebelumnya telah melaporkan sejumlah pemilik akun media sosial Facebook ke Bareskrim Polri karena telah menyebarkan isu bahwa pecahan uang rupiah tahun emisi 2016 dicetak oleh pihak swasta.
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Arbonas Hutabarat mengatakan, laporan yang dibuat pihaknya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial Facebook. Ia menilai, pemilik akun itu telah melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Laporan secara resmi pada hari ini di Dittipideksus. Pelaporan dilakukan terhadap pihak yang menyatakan bahwa pencetakan uang rupiah tahun emisi tahun 2016, dilakukan PT Pura Barutama," kata Arbonas di Gedung Bareskrim Polri, Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Rabu (28/12). (wis/wis)